Pages

Wednesday, January 4, 2017

Tunjangan Penghasilan Pegawai dari Pemprov Jateng


Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono mengungkapkan, pada alih kewenangan sesuai amanat UU 23 tahun 2014, yakni pengelolaan guru SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi pada 2017 mendatang, juga akan ada penyesuaian hak berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menjelaskan, pada guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun Non PNS yang berhak menerima TPP adalah mereka yang sudah bersertifikasi. Skema ini masih dalam kajian sebelum diterapkan pada awal 2017 mendatang.
"Yang belum sertifikasi, kita hitung lagi. Jangan sampai yang belum sertifikasi nanti dapat (TPP), kan enggak mendidik. Nanti malah mereka berfikir lebih baik enggak usah sertifikasi wong sudah dapat TPP. Maka nanti ada hitungannya," kata Sekda, Jumat (10/6/2016).
Puryono mengungkapkan, pada alih kewenangan tenaga pendidik dan kependidikan ke provinsi ini, nantinya akan ada guru PNS dan non PNS sejumlah sekitar 25 ribu orang. Sedangkan ditambah tenaga honorer lainnya diperkirakan sekitar 34 ribu orang.
Sejauh ini, mengenai ketetapan jumlah TPP, Pemprov akan memilih opsi yang dinilai lebih moderat. Yakni rata-rata Rp 1 juta dan tertinggi Rp 1,5 juta. Jumlah tersebut menurutnya cukup besar. Sementara penambahan belanja daerah diperkirakan akan bertambah sekitar Rp 600 miliar. "Sebelumnya kan di daerah (Kabupaten/Kota) enggak dapat TTP, jadi ya harus Alhamdulillah," katanya.
Puryono juga menegaskan, bagi guru PNS di daerah tidak perlu resah mengenai adanya rencana alih kewenangan ini. Sebab banyak guru yang khawatir akan dipindah tugaskan dari daerah asal. Misalnya sudah mengajar di daerah setempat selama 30 tahun kemudian takut akan dipindah di Wonogiri.

"Kita tidak begitu. Tapi kalaupun itu terjadi, setiap PNS kan saat teken sudah siap ditempatkan di berbagi daerah di Indonesia. Saya pun kalau dipindah di Papua ya harus siap," ujarnya. 


sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/06/11/

0 comments:

Post a Comment