Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono mengungkapkan, pada
alih kewenangan sesuai amanat UU 23 tahun 2014, yakni pengelolaan guru
SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi pada 2017 mendatang, juga akan
ada penyesuaian hak berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menjelaskan, pada guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun Non PNS
yang berhak menerima TPP adalah mereka yang sudah bersertifikasi. Skema
ini masih dalam kajian sebelum diterapkan pada awal 2017 mendatang.
"Yang belum sertifikasi, kita hitung lagi. Jangan sampai yang belum
sertifikasi nanti dapat (TPP), kan enggak mendidik. Nanti malah mereka
berfikir lebih baik enggak usah sertifikasi wong sudah dapat TPP. Maka
nanti ada hitungannya," kata Sekda, Jumat (10/6/2016).
Puryono mengungkapkan, pada alih kewenangan tenaga pendidik dan
kependidikan ke provinsi ini, nantinya akan ada guru PNS dan non PNS
sejumlah sekitar 25 ribu orang. Sedangkan ditambah tenaga honorer
lainnya diperkirakan sekitar 34 ribu orang.
Sejauh ini, mengenai ketetapan jumlah TPP, Pemprov akan memilih opsi
yang dinilai lebih moderat. Yakni rata-rata Rp 1 juta dan tertinggi Rp
1,5 juta. Jumlah tersebut menurutnya cukup besar. Sementara penambahan
belanja daerah diperkirakan akan bertambah sekitar Rp 600 miliar.
"Sebelumnya kan di daerah (Kabupaten/Kota) enggak dapat TTP, jadi ya
harus Alhamdulillah," katanya.
Puryono juga menegaskan, bagi guru PNS di daerah tidak perlu resah
mengenai adanya rencana alih kewenangan ini. Sebab banyak guru yang
khawatir akan dipindah tugaskan dari daerah asal. Misalnya sudah
mengajar di daerah setempat selama 30 tahun kemudian takut akan dipindah
di Wonogiri.
"Kita tidak begitu. Tapi kalaupun itu terjadi, setiap PNS kan saat
teken sudah siap ditempatkan di berbagi daerah di Indonesia. Saya pun
kalau dipindah di Papua ya harus siap," ujarnya.
sumber : http://jateng.tribunnews.com/2016/06/11/
0 comments:
Post a Comment